logologologo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Konsultan Hukum
    • Hukum Ketenagakerjaan
    • Litigasi Perdata
    • Litigasi Bisnis
    • Merek Dagang
    • Desain Industri
    • Hak Paten
    • POSTEL
    • BPOM
    • Izin Alat Kesehatan
      • IDAK
      • IPAK
    • SNI
    • TKDN
    • Persetujuan Impor
    • Akta Pendirian + SK
    • NPWP PT
    • NIB
    • PKKPR
    • Sertifikasi ISO
    • Pembuatan PT
    • KITAS
    • Izin Limbah B3
  • Hubungi Kami
  • Blog
  • Karir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Konsultan Hukum
    • Hukum Ketenagakerjaan
    • Litigasi Perdata
    • Litigasi Bisnis
    • Merek Dagang
    • Desain Industri
    • Hak Paten
    • POSTEL
    • BPOM
    • Izin Alat Kesehatan
      • IDAK
      • IPAK
    • SNI
    • TKDN
    • Persetujuan Impor
    • Akta Pendirian + SK
    • NPWP PT
    • NIB
    • PKKPR
    • Sertifikasi ISO
    • Pembuatan PT
    • KITAS
    • Izin Limbah B3
  • Hubungi Kami
  • Blog
  • Karir
logologologo
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Konsultan Hukum
    • Hukum Ketenagakerjaan
    • Litigasi Perdata
    • Litigasi Bisnis
    • Merek Dagang
    • Desain Industri
    • Hak Paten
    • POSTEL
    • BPOM
    • Izin Alat Kesehatan
      • IDAK
      • IPAK
    • SNI
    • TKDN
    • Persetujuan Impor
    • Akta Pendirian + SK
    • NPWP PT
    • NIB
    • PKKPR
    • Sertifikasi ISO
    • Pembuatan PT
    • KITAS
    • Izin Limbah B3
  • Hubungi Kami
  • Blog
  • Karir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Konsultan Hukum
    • Hukum Ketenagakerjaan
    • Litigasi Perdata
    • Litigasi Bisnis
    • Merek Dagang
    • Desain Industri
    • Hak Paten
    • POSTEL
    • BPOM
    • Izin Alat Kesehatan
      • IDAK
      • IPAK
    • SNI
    • TKDN
    • Persetujuan Impor
    • Akta Pendirian + SK
    • NPWP PT
    • NIB
    • PKKPR
    • Sertifikasi ISO
    • Pembuatan PT
    • KITAS
    • Izin Limbah B3
  • Hubungi Kami
  • Blog
  • Karir
by admin09/09/2024 blog0 comments

Pelek Kendaraan Bermotor Bersifat Wajib SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Bersifat Wajib SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) 1896:2008 dan SNI 4656:2008 adalah dua standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin kualitas dan keamanan pelek kendaraan bermotor di Indonesia. Standar ini penting karena pelek merupakan komponen vital yang mempengaruhi stabilitas, keamanan, dan kenyamanan berkendara.

  • SNI 1896:2008 berfokus pada syarat mutu pelek kendaraan bermotor, yang meliputi spesifikasi teknis mengenai material, desain, dan daya tahan pelek. Standar ini memastikan bahwa pelek yang beredar di pasar memenuhi syarat kekuatan dan ketahanan terhadap kondisi penggunaan sehari-hari.
  • SNI 4656:2008 mengatur metode uji pelek kendaraan bermotor. Ini mencakup berbagai pengujian yang harus dilakukan untuk memastikan pelek dapat menahan beban, tekanan, dan benturan saat digunakan di jalan raya. Uji ini termasuk tes kekuatan struktural, tes ketahanan terhadap korosi, dan uji keausan.

SNI 1896:2008 & SNI 4656:2008 Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M,N,O dan L Bersifat Wajib

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No 59/M-Ind/PER/5/2012 tentang pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L secara wajib, tertanggal 16 Mei 2012. Peraturan Menteri ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Peraturan Menteri No 120/M-Ind/PER/11/2010 tentang pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L secara wajib yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri No 53/M-Ind/PER/5/2011.

Pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib meliputi katagori dan Harmonize System ( HS No ) meliputi :

Pelek Kendaraan Bermotor yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini adalah Pelek Kendaraan bermotor yang dibuat dari bahan baja atau Panduan Logam Ringan dengan ukuran maksimal 20 inchi.

Penerbitan SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian RI
Sistem sertifikasi yang dipergunakan adalah
• Sertifikasi Sistem 5 dan
• Sertifikasi Sistem 1b.
Uraian tentang sistem sertifikasi dapat dibukatype sistem sertiikasi produk, demikian pula persyaratan tentang pengajuan SPPT SNI ke LSPro untuk pabrik domestik dan manca negara ( overseas ) dan prosedur mendapatkan SPPT SNI silahkan bukaprosedur mendapat SPPT SNI.

Perusahaan yang memproduksi / produsen dan Importir Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan atau L wajib memiliki SPPT SNI dan memiliki kuajiban untuk memasang tanda SNI ( SNI Marking ) pada tempat yang mudah dilihat dan tidak mudah hilang yaitu dalam “bentuk embos”, “stamping” dan “permanen stiker” yang tidak mudak lepas, disamping harus diberikan “kode produksi” ( minimal memuat bulan atau tahun produksi ) dan “merk” selambat lambatnya 6 ( enam ) bulan setelah tanggal penerbitan Peraturan Menteri tentang pelek ini.

 

kami menawarkan layanan profesional untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi SNI 1896:2008 dan SNI 4656:2008 untuk pelek kendaraan bermotor. Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi Teknis: Kami memberikan bimbingan mengenai persyaratan teknis dan proses sertifikasi untuk memastikan pelek Anda memenuhi standar yang berlaku.
  • Pengurusan Dokumen: Kami membantu Anda dalam mempersiapkan dan mengajukan semua dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.
  • Pengawasan Uji: Kami bekerjasama dengan laboratorium uji terakreditasi untuk melakukan pengujian sesuai dengan SNI 4656:2008.
  • Pendampingan Audit: Tim kami akan mendampingi Anda selama audit pabrik oleh Lembaga Sertifikasi, memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai standar.

Keuntungan Memilih Layanan Kami

  • Proses Cepat dan Efisien: Kami memiliki pengalaman dalam menangani sertifikasi SNI untuk berbagai produk, termasuk pelek kendaraan bermotor, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan biaya.
  • Kepastian Hasil: Dengan layanan kami, Anda dapat yakin bahwa pelek Anda akan memenuhi semua persyaratan SNI dan siap dipasarkan dengan aman.

Sertifikasi SNI 1896:2008 dan SNI 4656:2008 sangat penting bagi produsen dan importir pelek kendaraan bermotor untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses sertifikasi, memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar tertinggi dan siap digunakan di jalan raya Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan layanan sertifikasi yang profesional dan terpercaya.

Mengenal Apa Itu BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang berperan...

Jasa Pembuatan PT Paket Lengkap dan Murah

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi setiap pebisnis...

Apa itu Kuota Impor dan Mengapa Penting Bagi Bisnis?

Kuota impor adalah batasan jumlah atau nilai produk tertentu yang diizinkan untuk...

Legalitas yang Diperlukan untuk Produk Pompa Air

Memasarkan produk pompa air di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan....

Kabel Wajib SNI?

Ya, di Indonesia beberapa jenis kabel listrik wajib memiliki sertifikasi SNI,...

Daftar SNI Wajib

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan...

Pelek Kendaraan Bermotor Bersifat Wajib SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) 1896:2008 dan SNI 4656:2008 adalah dua standar...

Jasa Pengacara Penting untuk Keberlangsungan Bisnis Anda

Jasa pengacara memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis Anda....

Pentingnya Konsultasi Hukum untuk Menjaga Keberlanjutan Bisnis Anda

Dalam menjalankan bisnis, berbagai tantangan dan risiko hukum tidak dapat...

Cara Mengurus Legalitas Bisnis dengan Mudah dan Efisien

Memulai bisnis adalah langkah besar yang penuh tantangan dan peluang. Salah satu...

5 Langkah Penting untuk Memastikan Legalitas Bisnis Anda Terjamin

Memulai dan menjalankan bisnis yang sukses tidak hanya bergantung pada ide...

Mengapa Legalitas Bisnis adalah Fondasi Utama Kesuksesan Usaha Anda

Nulla metus metus, ullamcorper vel, tincidunt sed, euismod in, nibh. Quisque...

Butuh Konsultasi ?

Kepuasan Klien adalah standar mutlak bagi Kami sebagai “Mitra legalitas Bisnis Anda”.
KONSULTASI GRATIS
01
Konsultan Hukum
Selengkapnya
View More
02
Hukum Ketenagakerjaan
Selengkapnya
View More
03
Litigasi Perdata
Selengkapnya
View More
04
Litigasi Bisnis
Selengkapnya
View More
05
Merek
Selengkapnya
View More
06
Desain Industri
Selengkapnya
View More
07
Hak Cipta
Selengkapnya
View More
08
Hak Paten
Selengkapnya
View More
09
Postel
Selengkapnya
View More
10
Ijin Edar BPOM
Selengkapnya
View More
11
Ijin IDAK
Selengkapnya
View More
12
IPAK
Selengkapnya
View More
13
SNI
Selengkapnya
View More
14
TKDN
Selengkapnya
View More
15
Persetujuan Impor
Selengkapnya
View More
16
Akta Pendirian + SK
Selengkapnya
View More
17
NPWP PT
Selengkapnya
View More
18
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Selengkapnya
View More
19
PKKPR
Selengkapnya
View More

Konsultasi Gratis

Menghubungi kami tidak dipungut biaya. Kami memahami bahwa anda ingin fokus pada bisnis anda. kami membantu anda dalam pengurusan legalitas secara cepat dan aman.
 Menara 165 Tower lt. 4, Jl. Tb. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan 

Jika Anda ingin berbicara secara langsung

Hubungi Kami

+62 822-8993-9366

Read More
Share
0